Sejarah

Pada tahun 1980-an di Kota Pekalongan baru terdapat lembaga pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan sampai pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMTA), sehingga para lulusan tersebut yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi (perguruan tinggi) harus ke luar kota, baik Semarang maupun Yogyakarta atau kota lain. Dalam kasus ini mereka yang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi ini hanya anak-anak yang orang tuanya mampu secara ekonomis sedangkan mereka yang tidak mampu secara ekonomi dengan terpaksa tidak bisa melanjutkan pendidikan tingginya.

Berdasarkan kenyataan tersebut beberapa tokoh masyarakat baik formal maupun non formal dipelopori alumni SMP Negeri I Pekalongan angkatan tahun 1941-1945 merintis berdirinya pendidikan tinggi di Pekalongan. Rintisan tersebut diawali dengan pembentukan Yayasan Samapta Makarya Pembangunan Tanah Air dengan akta yang dibuat oleh R. Soerojo Wongsowidjoyo, SH No. 21 tanggal 15 Pebruari 1980 yang kemudian nama yayasan tersebut dirubah menjadi Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma dengan notaris yang sama dengan nomor akta 16 tertanggal 13 September 1982.

Setelah berdirinya Yayasan tersebut diatas pada tanggal 5 September berdirilah embrio perguruan tinggi pertama di Pekalongan yang bernama Sekolah Tinggi Ekonomi pertama di Pekalongan bernama Sekolah Tinggi Ekonomi Pekalongan (STEKAL) yang kemudian pada tanggal 4 September tahun 1982 dengan SK Koordinator Kopetis Wilayah VI Jawa Tengah No.061/K/22/Kop/IX/1982 tentang Pengukuhan berdirinya Universitas Pekalongan di Pekalongan sebagai pengganti Sekolah Tinggi Ekonomi Pekalongan dengan tiga fakultas yang meliputi: Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan. Dengan demikian, kelahiran Fakultas Hukum bersamaan dengan kelahiran Universitas Pekalongan yaitu tanggal 4 September 1982. Status Terdaftar Fakultas Hukum Universitas Pekalongan dikukuhkan dengan SK Mendikud RI Nomor : 0389/O/1983. Melalui berbagai upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh para pengelolanya, status Terdaftar Fakultas Hukum Universitas Pekalongan meningkat menjadi status Diakui pada tanggal 19 Agustus 1996 dengan SK Dirjen Dikti Nomor :430/Dikti/Kep/1996.

Pada tahun 1998 terjadi perubahan sistem penilaian Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu mulai dihilangkannya penilaian PT berdasarkan status dengan sistem baru yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Oleh karenanya, berbagai langkah penyesuaian dilakukan oleh Fakultas Hukum Unikal. Usaha keras tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya akreditasi bagi Fakultas Hukum oleh BAN-PT dengan peringkat “B” pada tahun 1998 melalui SK BAN-PT Nomor : 002/BAN-PT/AK/II/1998 dan dilanjutkan dengan akreditasi “B” melalui SK BAN-PT nomor : 039/BAN-PT/Ak- VII/S1/X/2004. Pada tahun 2010, Fakultas Hukum juga memperoleh akreditasi “B” melalui SK BAN-PT Nomor : 020/BAN-PT/Ak-XIII/S1/X/2010. Selanjutnya pada tahun 2016 yaitu tanggal 29 Januari 2016 Prodi Ilmu Hukum kembali memperoleh akreditasi B dari BAN-PT berdasarkan Keputusan Nomor: 0054/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2016 yang berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan 29 Januari 2021.

Sejak berdirinya Fakultas Hukum samapai sekarang telah mengalami pergantian beberapa Dekan, adapun Dekan fakultas Hukum Universitas pekalongan sebagai berikut Erman Suwargo, SH (1982), Sutatmo hadipratomo, SH(1983), Haryoto, SH (1986-1990), Makmur hadi (1991), Fitrotul Maunah, SH (1991-1999), Suryani, SH.Mhum (1999-2006), Esmara Sugeng, SH.Mhum (2006-2014), Dr.Nurul Huda, SH.M.Hum (2014-2021) Dr. Taufik,SH.M.Hum (2021 – sekarang).

Berkaitan dengan kebijakan pendidikan, Pemerintah melalui Peraturan Presiden mengeluarkan kebijakan Nomor 08 tahun 2012 tanggal 17 Januari tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Juknis dari Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan dalam bentuk Permendikbud Nomor 73 tahun 2013. Dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur kompetensi lulusan yang mengacu pada KKNI. Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang slot gacor berdasarkan Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi berimplikasi pada perubahan kurikulum perguruan tinggi