Struktur Organisasi

Sistem Tata Pamong

Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
Uraikan secara ringkas sistem dan pelaksanaan tata pamong di Program Studi untuk memilih pemimpin dan membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.

Sistem tata pamong di program studi ilmu hukum berbasis pada 7 (tujuh) Tata Nilai Kerja yang dikembangkan di Universitas Pekalongan yang terdiri dari:

  1. kejujuran,
  2. komitmen pada kebenaran,
  3. keterbukaan,
  4. kekeluargaan,
  5. loyal,
  6. istiqomah da;
  7. keikhlasan.

Untuk menciptakan kredibilitas tata pamong pada prodi Ilmu Hukum, dirumuskan beberapa ketentuan / regulasi agar penyelenggaraan tata pamong dapat merealisasikan visi, misi, tujuan dan sasaran institusi yang diharapkan. Struktur organisasi Fakultas Hukum yang hanya terdapat satu program studi, maka jabatan ketua program studi tersebut dirangkap dan dilaksanakan oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik. Demikian yang diatur di dalam statuta.