Struktur Organisasi

5. Adil

Dekan sebagai pimpinan fakultas dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik dan pelaksanaan kegiatan lainnya mengoptimalkan pelibatan seluruh struktur tata pamong fakultas dan mengedepankan prinsip keadilan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku yang menjadi acuan. Hal tersebut tercermin antara lain dalam penetapan mata kuliah, dosen pengampu, pembimbing akademik, pembimbing dan penguji skripsi, pembimbing KKL dan lain sebagainya. Demikian pula evaluasi pelaksanaan pembelajaran (baik untuk dosen maupun mahasiswa) dilakukan secara obyentif sesuai dengan norma yang telah diatur di dalam Dokumen SPMI khususnya Standar III.

Sistem tata pamong yang dikembangkan adalah koordinatif, terbuka dan komunikatif serta mengedepankan prinsip-prinsip demokratis dalam setiap pengambilan keputusan melalui rapat pimpinan atau rapat fakultas / rapat senat sesuai urgensinya.