Struktur Organisasi

4. Bertanggungjawab

Pertanggungjawaban pimpinan telah diatur secara lengkap di dalam Statuta Universitas yang pengaturan lebih lanjutnya melalui Keputusan Rektor. Sebagai pimpinan Fakultas, Dekan melakukan koordinasi terhadap seluruh fungsi dalam struktur organisasi (tata pamong) Fakultas yang terdiri dari para Wakil Dekan I (merangkap Kaprodi), Wakil Dekan II dan III, Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan Kepala Tata Usaha (KTU) agar mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan tupoksinya. Dekan sebagai pimpinan Fakultas juga melakukan koordinasi dalam melakukan evaluasi kerja pada masing-masing fungsi dalam rapat fakultas sekaligus merumuskan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam bentuk pemberian umpan balik (feedback) yang melibatkan semua unsur di dalam Fakultas.