Struktur Organisasi

3. Akuntabel

Untuk menjaga akuntabilitas tata pamong, maka setiap pengambilan keputusan atau kebijakan yang terkait masalah pengelolaan fakultas dilakukan secara musyawarah dengan unsur pimpinan lainnya. Untuk pengambilan keputusan yang bersifat strategis dilakukan dalam rapat fakultas / senat fakultas, terutama untuk mendapatkan masukan penting dari banyak pihak. Musyawarah dan koordinasi pimpinan dilakukan secara rutin untuk membicarakan dan menyelesaikan berbagai persoalan akademik dan persoalan non-akademik seperti: penyusunan kalender akademik, alokasi dan penjadwalan mata kuliah; penunjukan pembimbing KKL dan Skripsi dan lain-lain.

Sedangkan pengambilan keputusan yang bersifat strategis antara lain dalam pembahasan kebijakan-kebijakan baru dan rencana kegiatan / program lainnya baik akademik dan non-akademik yang berimplikasi pada pengelolaan institusi, termasuk didalamnya dalam penyusunan rencana anggaran Fakultas. Khusus untuk evaluasi dan monitoring proses pembelajaran disampaikan dalam rapat fakultas sebagai hasil kerja Kaprodi dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF). Pada awalnya, UPMF bertugas membantu Lembaga Penjaminan Mutu Universitas (LPMU) dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi (Monev) Proses Pembelajaran. Sekarang ini, melalui Keputusan Rektor Nomor : 111/Kep/D.09.01/IX/2014 tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Universitas Pekalongan Nomor: 96/Kep/D.09.01/IX/2014 tentang Pengangkatan Pengelola Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) Universitas Pekalongan periode 2014-2018, dimana UPMF mendampingi Kaprodi dalam menyiapkan dan melaksanakan monev Proses Pembelajaran.