Struktur Organisasi

2. Transparan

Proses pemilihan pimpinan (Dekan dan Wakil Dekan) terutama yang berkaitan dengan syarat-syarat dan mekanismenya telah diatur di dalam Statuta Universitas. Pemilihan Dekan dilaksanakan oleh Senat Fakultas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan pemilihan Wakil Dekan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak penetapan Dekan definitif. Pemilihan pimpinan dilakukan melalui beberapa tahapan sehingga semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk dicalonkan. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan yang telah diatur dalam Statuta, dirumuskan tata cara pencalonan dan pemilihan pimpinan fakultas oleh Senat Fakultas Hukum melalui surat keputusan Dekan selaku ketua Senat.

Syarat-syarat untuk menjadi pimpinan fakultas telah diatur di dalam Statuta Universitas Pekalongan khususnya pada pasal 60 – 65 adalah sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah ;
  2. Berwawasan Pancasila dan UUD 1945;
  3. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Magister (S2) dengan jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor;
  4. Sehat jasmani dan rokhani;
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan / atau merugikan nama baik dan / atau financial Universitas;
  6. Mengisi pernyataan bersedia dicalonkan;
  7. Mengisi pernyataan bersedia memenuhi kewajiban dan tidak melanggar ketentuan kelembagaan universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Mengisi pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan struktural di institusi lain;
  2. Mengisi pernyataan bekerja penuh waktu;

Tahapan pencalonan dan pemilihan adalah sebagai berikut:

  1. Tahapan pencalonan dimulai dari penyebaran informasi tentang rencana pemilihan pimpinan berikut tata cara pencalonannya berikut syarat-syarat umum calon;
  2. Seluruh dosen yang memenuhi persyaratan diberi surat yang berisi pernyataan bersedia atau tidak bersedia dicalonkan sebagai pimpinan fakultas;
  3. Pengumuman hasil penjaringan calon kepada civitas akademika melalui penempelan nama-nama calon di papan informasi agar bias diketahui oleh umum secara terbuka;
  4. Para calon menyampaikan visi dan misinya masing-masing di hadapan rapat senat Fakultas;
  5. Pemilihan melalui musyawarah untuk mufakat apabila hanya terdapat satu calon dan dengan pemungutan suara secara tertutup apabila lebih dari satu calon;
  6. Calon terpilih diusulkan oleh Senat kepada Rektor untuk disahkan sebagai pimpinan.